Dresthya Aranggani
Konsep kunci: Kampus Merdeka, era 5.0
Saat ini dunia telah memasuki era revolusi industri generasi ke-5 atau yang biasa disebut society 5.0 (Triweko, 2020). Istilah society 5.0 pertama kali diperkenalkan oleh Jepang pada tahun 2016 (Sutiarso, 2017). Lebih lanjut dijelaskan bahwa, society 5.0 diartikan sebagai masyarakat yang dapat menyelesaikan berbagai tantangan atau permasalahan kehidupan/sosial dengan memanfaatkan berbagai teknologi.
Dalam society 5.0, Indonesia diharapkan mampu mengejar ketertinggalan (Ellitan, 2020). Kemajuan teknologi digital dan pendayagunaan data akan secara dramatis mengubah berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk kehidupan pribadi, administrasi public, struktur industri, dan pekerjaan, bahkan pendidikan.
Beberapa karakteristik pendidikan di era 5.0, seperti waktu dan tempat belajar yang flexible, peserta didik memiliki pilihan dalam menentukan bagaimana mereka belajar, penilaian dalam pembelajaran yang beragam, serta guru berperan sebagai fasilitator yang akan membimbing siswa menjalani proses belajar mereka (Arjuanita, 2020). Lebih lanjut dijelaskan pula bahwa, dalam pendidikan pada era 5.0 peserta didik dituntut menjadi kreatif dan inovatif.
Berdasarkan uraian yang telah dijabarkan, revolusi industri 5.0 yang ditandai dengan transformasi teknologi ternyata memiliki pengaruh yang signifikan terhadap sistem pendidikan. Pertanyaannya, bagaimana tindakan pemerintah Indonesia dalam menghadapi transformasi pendidikan di society 5.0 tersebut.
Kampus Merdeka
Salah satu upaya pemerintah untuk menghadapi society 5.0 adalah dengan dibentuknya kebijakan “Merdeka Belajar”. Kebijakan ini dicetuskan oleh Nadiem Makarim pada acara Rapat Koordinasi Bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jakarta, 11 Desember 2019 (Darmayanti, 2020). Berikut beberapa kegiatan pembelajaran di luar prodi yang telah disediakan dalam program Kampus Merdeka, antara lain magang/parktik kerja, proyek di kerja, mengajar di sekolah, pertukaran pelajar, penelitian/riset, kegiatan wirausaha, studi/proyek independent, dan proyek kemanusiaan.
Untuk mewujudkan merdeka belajar di perguruan tinggi, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan membuat program Kampus Merdeka. Melalui program ini, mahasiswa memiliki hak belajar tiga semester di luar program studi (Darmayanti, 2020). Lebih lanjut dijelaskan bahwa, merdeka belajar adalah konsep yang menitikberatkan pada tiga hal yaitu: komitmen pada tujuan belajar sesuai dengan kebutuhan, minat dan aspirasi mahasiswa yang bersangkutan.
Program ini bertujuan untuk mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja (Tohir, 2020). Lebih lanjut dijelaskan bahwa, pembelajaran dalam Kampus Merdeka memberikan tantangan dan kesempatan untuk pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan. Dijelaskan pula bahwa program Kampus Merdeka tersebut bertujuan untuk meningkatkan kompetensi lulusan, baik soft skill maupun hard skill, agar lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman, menyiapkan lulusan sebagai pemimpin masa depan yang unggul dan berkepribadian baik (Kusumawardani, 2020).
Pro dan Kontra
Semenjak peluncuran program Kampus Merdeka oleh Kemendikbud pada Januari 2020, tentunya menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat, terutama dalam dari para pelaku pendidikan. Para pelaku pendidikan berasumsi bahwa program Kampus Merdeka tersebut masih belum matang dan memerlukan banyak evaluasi. Dalam artikel ini, akan membahas pro kontra pelaksanaan program Kampus Merdeka.
Berikut beberapa asumsi yang kontra dari berbagai pihak terhadap program tersebut. Menurut BEM KEMA Universitas Padjajaran (Departemen Kajian Strategis BEM KEMA Unpad, 2020) akan ada ketimpangan antar institusi pendidikan, dikarenakan ketika mahasiswa ingin mencoba mengambil mata kuliah di institusi lain, tak dapat dipungkiri bahwa hanya kampus-kampus ternama yang akan menjadi sasaran bagi mahasiswa. BEM Kema Universitas Padjajaran juga menyoroti program magang, yang dilaksanakan hingga 2 semester. Hal tersebut juga dapat menimbulkan dampak buruk. Waktu 2 semester mahasiswa yang seharusnya dapat digunakan untuk mempelajari ilmu sesuai dengan program studinya, justru akan tergantikan oleh magang, sehingga dasar ilmu yang seharusnya dimiliki mahasiswa menjadi tidak kuat. Sekretaris Jenderal Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), Dian Septi Trisnanti, juga mengkritik kebijakan ini, terutama mekanisme magang yang yang terlalu rumit dan waktu yang relative sangat singkat (“Pro dan Kontra atas Kebijakan ‘Kampus Merdeka’ Nadiem”, https://tirto.id/evs2, diakses pada 11 Desember 2021).
Namun, disamping asumsi yang kontra terhadap program Kampus Merdeka, ternyata banyak sekali pendapat dari berbagai pihak yang pro terhadap program ini. Program Kampus Merdeka ini dinilai mampu menyiapkan mahasiswa menjadi sarjana yang tangguh, relevan dengan kebutuhan zaman, dan siap menjadi pemimpin dengan semangat kebangsaan yang tinggi (Tohir M. , 2020). Program Kampus Merdeka ini dinilai mampu untuk meningkatkan link and match dengan dunia usaha dan dunia industri, serta untuk mempersiapkan mahasiswa dalam dunia kerja sejak awal (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan , 2020). Menurut BEM Kema Unpad, program ini dinilai dapat memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk dapat mengembangkan minat dan bakatnya di luar program studi yang saat ini dijalaninya. Selain itu, program ini juga dapat membuat para mahasiswa memiliki pengalaman lain yang akan berguna disaat sudah lulus kuliah (Departemen Kajian Strategis BEM KEMA Unpad, 2020).
Dari beberapa kekhawatiran serta asumsi terhadap program Kampus Merdeka, maka sangat diperlukan monitoring dan evaluasi untuk perbaikan program ini kedepannya. Untuk mencegah adanya ketimpangan antar institusi pendidikan, dikarenakan tak dapat dipungkiri bahwa hanya kampus-kampus ternama yang akan menjadi sasaran bagi mahasiswa dalam kegiatan pertukaran pelajar, maka setiap institusi wajib mempertimbangkan kuota atau kesediaan fasilitas untuk menyelenggarakan program ini (Departemen Kajian Strategis BEM KEMA Unpad, 2020). Serta untuk mencegah adanya lemahnya ilmu dasar mahasiswa akibat mengikuti Kampus Merdeka selama 2 semester, maka mahasiswa seharusnya berkonsultasi kepada dosen wali studi terlebih dahulu, sebelum mengikuti program tersebut (Houtman, 2020).
Berikut beberapa contoh yang dapat dilakukan oleh perguruan tinggi dalam mengevaluasi serta meningkatkan kualitas program Kampus Merdeka. Seperti yang dilakukan oleh Universitas Stikubank untuk meningkatkan kualitas program Kampus Merdeka yaitu dengan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program tersebut, dengan tujuan untuk mengkaji apakah kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan terkait dengan program Kampus Merdeka telah sesuai dengan rencana (Universitas STIKUBANK, 2020). Lebih lanjut, dijabarkan pula tujuan monitoring dan evaluasi yang dilakukan Universitas Stikubank, yaitu untuk mengidentifikasi masalah yang timbul dalam implementasi program Kampus Merdeka agar dapat langsung diatasi, melakukan penilaian apakah pola kerja dan manajemen yang digunakan dalam implementasi program Kampus Merdeka sudah tepat untuk mencapai tujuan program, dan menyesuaikan kegiatan yang dilaksanakan dengan lingkungan dinamis, tanpa menyimpang dari tujuan.
Selain monitoring dan evaluasi, Universitas Stikubank juga memiliki Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dimiliki Universitas Stikubank meliputi: (1) Kebijakan Mutu, (2) Manual Mutu, (3) Standar Mutu, (4) Dokumen formular (Universitas STIKUBANK, 2020). Lebih lanjut juga dijelaskan bahwa, Universitas Stikubank bersama Lembaga Penjaminan Mutu (Lepenmu), Unit Pelayanan Teknis Teknologi Informasi dan Komputer (UPT TIK) juga menyiapkan sistem survey untuk merekam pengalaman dan menilai kualitas program Kampus Merdeka tersebut. Lebih lanjut dijelaskan pula Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dimiliki Universitas Stikubank meliputi: (1) Kebijakan Mutu, (2) Manual Mutu, (3) Standar Mutu, (4) Dokumen formular.
Yang dilakukan oleh Universitas Stikubank tersebut, tentunya dapat dijadikan contoh oleh perguruan tinggi lainnya untuk meningkatkan kualitas program Kampus Merdeka agar program dapat berjalan secara optimal. Dikarenakan sangat diperlukan untuk peningkatan mutu kualitas pelaksanaan program ini kedepannya.
Kesimpulan
Pembelajaran dalam Kampus Merdeka dapat memberikan tantangan dan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengembangkan kreativitas, kapasitas, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan melalui kenyataan dan dinamika lapangan pekerjaan. Dengan adanya program Kampus Merdeka ini, Indonesia akhirnya memiliki sistem pendidikan yang mampu mempersiapkan mahasiswa secara matang untuk terjun di dunia pekerjaan dan mampu bersaing secara global.
Program Kampus Merdeka yang dibentuk oleh Pak Nadiem tersebut, tentunya memiliki tujuan yang sangat baik, namun dengan banyaknya pro kontra serta asumsi kekhawatiran terhadap pelaksanaan program Kampus Merdeka, maka pemerintah serta institusi terkait sudah seharusnya memonitoring serta mengevaluasi kembali program tersebut. Evaluasi ini sangat diperlukan untuk peningkatan mutu kualitas pelaksanaan program ini kedepannya. Seperti yang dilakukan oleh Universitas Stikubank tersebut, tentunya dapat dijadikan contoh oleh perguruan tinggi lainnya untuk meningkatkan kualitas program tersebut agar dapat berjalan secara optimal.
Daftar Pustaka
Triweko, R. W. (2020). Menuju society 5.0: pengembangan pendidikan yang berpusat pada manusia dan teknologi. November, 45.
Sutiarso, S. (2017). Mengembangkan Pola Berpikir Matematis Siswa Di Era Society5.0. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.
Ellitan, L. (2020). Competing in the Era of Industrial Revolution 4.0 and Society 5.0. Jurnal Maksipreneur: Manajemen, Koperasi, Dan Entrepreneurship, 10(1), 1. https://doi.org/10.30588/jmp.v10i1.657
Arjunaita. (2020). Pendidikan di era revolusi indiustri 5.0. Prosiding Seminar Nasional Pendidikan Program Pascasarjana Universitas PGRI Palembang, 2, 179–196.
Pd, D. S. (2021). Implementasi “merdeka belajar” dalam dunia pendidikan kita.
Tohir, M. (2020). Buku Panduan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka. https://doi.org/10.31219/osf.io/ujmte
Kusumawardani, S. H. (2020). Merdeka Belajar-Kampus Merdeka dan MOOCs. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.
Unpad, B. K. (n.d.). Kampus Merdeka: Merdeka Dari Mana? Pendahuluan.
“Pro dan Kontra atas Kebijakan ‘Kampus Merdeka’ Nadiem”, https://tirto.id/evs2, diakses pada 11 Desember 2021.
Silalahi, A. (2021). Indonesia and the Transition of 4 . 0 to 5 . 0 Industrial : Does Business Adaptable to the Future Changes ? Indonesia and the Transition of 4 . 0 to 5 . 0 Industrial : Does Business in Adaptable to the Changes ? June. https://doi.org/10.13140/RG.2.2.17359.41123
Sutiarso, S. (2017). Mengembangkan Pola Berpikir Matematis Siswa Di Era Society5.0. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.